Hari Ini- Pengadilan Akan Bacakan Vonis Vanessa Angel

Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus Vanessa Angel dengan agenda pembacaan vonis.


Terpisah Arif Harmoko, Petugas keamanan dari Polsek Sawahan mengatakan, sidang pembacaan vonis  Vanessa Angel akan dibacakan diruang sidang Cakra.

"Karena banyaknya awak media yang meliput, persidangannya dipindah diruang cakra,"terangnya.

Dari pantauan, Vanessa Angel tiba di PN Surabaya sekitar pukul 13.15 WIB dan dibawa petugas Kejaksaan ke tahanan PN Surabaya

Untuk diketahui, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh Kejati Jatim. Melalui JPU Novan Arianto, Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 55 KUH Pidana.

Kasus ini bermula saat Polda Jatim mengungkap adanya prostitusi online  di Hotel Vasa Surabaya, (5/1) lalu dan berhasil  menangkap Vanessa Angel dan empat mucikarinya serta artis Avriellya Shaqila.

Namun, Vanessa lolos dari jeratan kasus prostitusi. Ia justru dijadikan tersangka pelanggaran UU ITE  atas penyebaran  foto foto berkonten asusila yang dikirim ke ponsel mucikari untuk mempromosikan Vanessa ke lelaki hidung belang.

Sementara kasus artis Avriellya Shaqila dan satu mucikari lainnya bernama Fitri hingga saat ini tidak ada kejelasannya.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news