Hasil Audit BPK: Kredit Fiktif di BRI Surabaya Rugikan Negara Rp 9-5 Miliar

Setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Penyidik Pidsus Kejari Surabaya akan segera merampungkan berkas perkara korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon.


Saat ditanya lebih substansi terkait hasil audit BPK, Ferry mengaku tidak bisa mempublikasikannya.

"Kita rampungkan berkas perkara dulu mas, masalah substansinya supaya ahli BPK yang menyampaikan dipersidangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi kredit KMK ini, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik, Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI (DPO), Agus Siswanto dan Yano Octavianus Albert Manopo (keduanya adalah debitur).

Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan empat tersangka lainnya untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news