Verifikasi perbaikan Pertai Ummat yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak 21 hingga 29 Desember 2022 kemarin telah selesai direkap di tingkat wilayah kabupaten/kota, provinsi, dan juga tingkat pusat.
- Jelang Verifikasi Faktual, DPN Partai Gelora Gelar Rakornas dengan DPW dan DPD
- 7 Parpol Non Parlemen Bahas Persiapan Verifikasi Pemilu
Pengumuman hasil verifikasi Partai Ummat dibacakan dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Ummat di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, verifikasi perbaikan Partai Ummat yang digelar di dua wilayah provinsi tercatat 100 persen menenuhi syarat.
Di provinsi pertama, yaitu Nusa Tengagra Timur (NTT), Idham menyatakan bahwa data keanggotaan parpol yang diperbaiki Partai Ummat di sana melebihi syarat yang telah ditetapkan.
"Untuk provinsi Nusa Tenggara Timur wilayah yang memenuhi syarat 19 wilayah, syarat minimal 17. Artinya status Partai Ummat memenuhi syarat," ujar Idham dalam Rapat Pleno.
Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini juga menuturkan, untuk satu wilayah lainnya yang dilakukan verfak perbaikan, yaitu Sulawesi Utara, juga tercatat memenuhi syarat.
"Syarat minimal 11 kabupaten/kota. Dan Partai Ummat menenuhi syarat di 11 kabupaten/kota tersebut," urainya.
"Artinya, status hasil rekapitulasi Partai Ummat memenuhi syarat," tambah Idham menegaskan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang