Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN), Hashim Djojohadikusumo akan memimpin tim untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pasangan Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
- Bawaslu Sebut Anies Baswedan Tak Etis, PKS Marah
- The Republic Institute Umumkan Hasil Survei 3 Paslon Jelang Pilkada Kota Madiun
- Luhut: Persyaratan Masuk ke Tempat Publik Hanya yang Sudah Dua Kali Vaksin
Baca Juga
Saat ini, lanjut Sandi, BPN Prabowo-Sandi dan beberapa pakar hukum tengah mempersiapkan berbagai bukti untuk memperkuat dugaan kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Besok rencananya sebelum batas waktu akan dimasukan sesuai dengan tata cara yang sudah tadi disampaikan oleh para ahli hukum," ujar Sandi.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua Golkar Jatim, M. Sarmuji Bangga Reog Ponorogo Antar KIB Daftar ke KPU
- Ditraktir Mendag Bawang Putih dan Cabai Merah, Emak-emak Di Pasar Keputran Sumringah
- Demokrat Tidak Ingin Pasal Penghinaan Presiden Khianati Amanat Reformasi
Baca Juga