Publik kembali menyoroti vonis ringan yang diterima Helena Lim. Pelaku korupsi itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- ASN di Lamongan yang Kerap Hina SBY dan AHY Lewat Akun FB Faqih Harianto Dipolisikan
- Masyarakat Diimbau Waspadai Kejahatan Di Awal Tahun
- Kadisbudpar Provinsi Jatim Hudiyono dan Agus Kariyanto Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK Dispendik Jatim
"NEGARA INDONESIA SORGANYA PARA KORUPTOR," tulis akun X @KangManto*** dikutip Selasa (31/12) sebagaimana dimuat RMOL.
"Semenjak KPK di lemahkan oleh Mulyono, kini nilai korupsi cukup fantastis semua angkanya, apalagi ada wacana mau memanfaatkan & cukup bayar denda damai," sambung akun @Nobody***
Vonis Helena Lim diputuskan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (30/12).
Apabila tidak bisa membayar denda, Helena akan dikurung selama 6 bulan penjara.
Helena juga dihukum dengan pidana tambahan yakni kewajiban bayar uang pengganti Rp900 juta dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dari vonis, baik penjara, denda maupun uang pengganti semuanya lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Helena penjara 8 tahun, denda 1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.
Sebelumnya publik dibikin geram dengan vonis Harvey Moeis yang tersandung kasus yang sama.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp210 miliar. Jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perbandingan Kasus dan Vonis Harvey Moeis dengan Rafael Alun
- Sujiwo Tejo Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis Dengan PPN 12 Persen
- Vonis Ringan Harvey Moeis Dibandingkan Eksekusi Mati Li Jianping, Sangat Timpang