Henry Boomerang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Bassist Grup Band Boomerang, Hubert Henry Limahelu atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.


"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ujar JPU Ali Prakoso saat membacakan surat tuntutanya diruang sidang garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/10).

Atas tuntutan tersebut, Henry melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan, pada Kamis (24/10).

"Kami ajukan pembelaan yang mulia," ujar Robert Mantinia selaku ketua tim penasehat hukum Henry yang disambut ketukan palu hakim Anne sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Henry Bomerrang terlihat sumringah usai JPU menjatuhkan tuntutan padanya. Ia menyebut, surat tuntutanya JPU sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Faktanya saya memang menggunakan dan Puji Tuhan itu dibuktikan sama Pak Jaksa," tukasnya.

Sementara, Robert Mantinia menjelaskan pasal 127 yang dibuktikan JPU pada Henry memiliki dua pengertian, yakni rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.

"Secara medis, Henry sudah sembuh dari ketergantungan ganja dan tidak perlu menjalani rehabilitasi lagi. Dan dalam perkara ini Henry dihukum untuk menjalani rehabilitasi sosial, artinya dia menjalani massa pembinaan di Rutan, agar saat dia bebas nanti sudah siap bersosialisasi dengan masyarakat," pungkas Robert Mantinia.

Untuk diketahui, Henry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas  kasus kepemilikan tiga bungkus ganja. Dalam persidangan, Henry mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982.

Saat ditangkap Polisi, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news