Penghentian proyek pekerjaan jalan Padas-Pucung senilai Rp 4,3 miliar yang dilakukan Komisi IV DPRD Ngawi bakal menuai protes. Sikap wakil rakyat tersebut dinilai berlebihan dan salah kaprah.
- Kuspriyanto: Pramuka Harus Menjadi Teladan Generasi Muda
- KPK Periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo
- Wujudkan Zero Bullying di Lingkungan Sekolah, Satpol PP Goes To School Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja
Seperti yang disampaikan Sadeli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi. Menurutnya, soal menghentikan proyek infrastruktur atau tidak sebenarnya bukan ranah dewan melainkan pihaknya selaku PPK.
“Tidak serta merta ke lapangan langsung menghentikan. Perlu diketahui bahwasanya yang memiliki wewenang itu PPK bukan dewan," ucap Sadeli, Jum'at, (12/6).
Jelas Sadeli, penghentian pekerjaan proyek itu ada aturannya sekali lagi bukan ditangan wakil rakyat. Kapasitas dewan adalah membuat rekomendasi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang disampaikan ke dinas terkait.
Kemudian rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh PPK dengan memberikan teguran ke kontraktor. Jika teguran itu tidak direspon maka sebagai konsekuensinya proyek jelas dihentikan.
Dibeberkan, item pekerjaan yang dihentikan dewan itu adalah pengecoran jalan untuk menyempurnakan Lapis Pondasi Agregat (LPA) yang ada dan untuk item pekerjaan lainnya tetap berjalan.
Sebagaimana diberikan sebelumnya, Komisi IV DPRD Ngawi melakukan sidak di lokasi proyek jalan dibawah rekanan CV. Sinar Kencana. Adapun sumber dana pekerjaan itu dari pos DAU 2020.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Bocorkan Kejari Tanjung Perak Ungkap Penyimpangan Sewa Lapak di PD Pasar Surya: Lagi dalam Proses
- Program Makan Bergizi Gratis di Tulungagung, Warga Begitu Antusias
- Sepakati Perubahan Anggaran Belanja Daerah, DPRD Warning Bupati Tuban Selesaikan Penyusunan PAPBD Akhir Agustus