Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19.
- Kodam V/Brawijaya Siap Dukung Wujudkan Visi dan Misi Presiden Prabowo Subianto
- Komplek Pemakaman Ki Ageng Pengging Dihibahkan kepada Pemkot Surabaya
- Pesta Miras Saat Sahur Di Alun-alun Kota Jember, 13 Muda-mudi Diciduk Polisi
Baca Juga
Pasalnya, berdasarkan temuan Kemenkes di lapangan, ada segelintir oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tiga Tahun Uang Pesiunan Tak Cair, Mantan PNS Dinkes Gresik Memulung Botol Bekas
- Binda Jatim dan Pemkab Kediri Gelar Vaksinasi Door to Door
- Resik-Resik Sungai Avour Gedangan Sidoarjo, Gubernur Khofifah Ajak Daerah Lain Aktif Lakukan Pengerukan Sungai Jelang Musim Hujan
Baca Juga