Pejuang Taliban telah menduduki Kota Kabul, Afghanistan setelah Amerika Serikat menarik mundur pasukannya. Tentara negara dengan sebutan Paman Sam itu sudah 20 tahun menjaga Afganistan dari serangan Taliban, Minggu (15/8).
- Demokrat: Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Penegakan Hukum Alami Kemunduran
- Survei ARCI Pilwali Surabaya 2024: Eri Cahyadi 29,5%, Armuji 15,2, Bayu Airlangga 13,5%
- Ini Bukti Gus Dur Melarang Cak Imin Gunakan Foto dan Rekaman Suaranya
Gurubesar hukum Internasional Hikmahanto Juwana menyampaikan, sikap pemerintah Indonesia perlu menunggu pengakuan atas pemerintahan Afghanistan sebelum melakukan tindakan diplomatis.
"Paskapejuang Taliban menyatakan telah menguasai Ibukota Afghanistan pada Minggu malam lalu, Indonesia perlu menunggu beberapa saat untuk mengakui pergantian pemerintah mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan,” ucap Hikmahanto, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/8).
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mengurai, setidaknya ada dua mekanisme dalam hukum internasional, yakni secara konstitusional dan inkonstitusional.
"Kalau konstitusional maka pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi. Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara,” katanya.
Menurutnya, yang terjadi di Afghanistan saat ini merupakan pergantian pemerintahan secara inkonstitusional.
Oleh karena itu, perlu ditunggu beberapa saat sehingga Indonesia tahu siapa individu yang menjadi pemegang kekuasaan di Afghanistan.
"Indonesia tidak perlu tergesa-gesa dalam memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketum PSSI Erick Tohir: Kita Belum Menang
- Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Harga Gabah Jelang Panen
- Ini Ancaman Buruh Jika Tak Dilibatkan Pemerintah Membahas Revisi UU Ciptaker