RMOLBanten. Panwaslu Kota Serang mengingatkan kembali kepada para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, sebelum ditetapkan sebagai DCT (daftar calon tetap) pada tanggal 23 September 2018 mendatang.
- Luhut Ingatkan Jika Angka Kematian Akibat Covid-19 di Beberapa Daerah Masih Tinggi
- Timsus Isran Hadi Bisa Munculkan Polemik di Pilkada Kaltim 2024, Ini Penjelasannya
- Isu Penggunaan Dana Umat Jangan Sampai Ganggu Kolaborasi ACT dan Pemprov DKI
"Saat ini yang boleh hanya pemasangan bendera saja, sebelum September belum boleh kampanye," katanya kepada awak media di Kota Serang, Selasa (5/6).
Rudi menjelaskan, bentuk yang dilarang itu seperti memasang foto Bacaleg dalam bentuk spanduk, baliho atau gambar lain disertai dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukungnya dan informasi daerah pemilihan (Dapil).
Lebih lanjut ia mengatakan, Panwas akan memberikan teguran kepada Bacaleg yang masih melakukan sosialisasi pencalonan.
"Kita akan tegur dan tertibkan apabila ada Bacaleg yang kampanye dengan memasang spanduk, baligho dan lainnya," ujarnya.
Ia juga menuturkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan Pemilu kepada seluruh partai yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
"Nanti tanggal 7 Juni kita akan melakukan sosialisasi lagi, karena masih banyak yang melanggar," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- BEM UI Desak Jokowi dan DPR Batalkan Pengesahan UU Cipta Kerja
- Diwacanakan Mundur Karena Kisruh Demokrat, Ini Jawaban Moeldoko
- Anthony Budiawan: Polemik Rempang, Proyek Strategis Nasional yang Kejar Tayang