Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melakukan perhitungan ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi TPS 30 dan TPS 31 serta TPS 50.
- Komisi II Hindari Voting Untuk Putuskan Jadwal Pemilu 2024
- IP Sebut Reshuffle Kabinet Belum Terealisasi Karena Kubu Wapres Maruf Amin Protes
- Gibran Salahkan Luhut Soal Data Angka Kematian Covid-19 Di Solo Tinggi
"Perhitungan ini dilakukan atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak KPU Surabaya, sehingga saya menjadi korban," kata Agoeng dikutip kantor berita , Senin (13/8).
Agoeng menambahkan dalam hitungan ulang tersebut, ternyata ada penambahan suara yang melebihi dari rekan sejawatnya di dapil yang sama.
"Ya alhamdulillah dati hasil perhitungan ulang tadi ada penambahan suara ke saya sebanyak 69 suara yang balik. Sehingga saya dinyatakan unggul dari rekan saya Aan yang kemarin ketambahan 47, jadi total suara saya unggul 38 suara dati dia," ungkapnya.
Kendati telah meraup suara lrbih banyak dari rekannya namun Agoeng berharap agar masyarakat tidak beranggapan bahwa perhitingan ulang ini merupakan pertarungan antar caleg di partai Golkar.
"Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan kecurangan, namun karena ada faktor human error di KPU, yang berakibat dapat merugikan pihak lain," pungkasnya.
Untuk diketahui, gugatan Agoeng Prasodjo ke MK terkait dugaan kecurangan pengurangan hasil suara yang diperolehnya, di tiga tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.
Putusan MK, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (dapil) Surabaya 4.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta adanya putusan Bawaslu Surabaya yang memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dengan alasan terdapat ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD kota dengan salinan model DA1 DPRD kota.
Ketidaksesuaian itu di antaranya dalam kolom TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya,†kata Enny.
Terhadap putusan Bawaslu, lanjut Enny, termohon tidak melaksanakannya, alasannya bahwa putusan Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk dan/atau wujud perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur mekanisme.
Tidak hanya itu, kata Enny, alasan lain KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu adalah tidak adanya landasan hukum untuk melakukan perbaikan setelah tanggal penetapan pemilu secara nasional.
Selain TPS 30 dan 31 Putat Jaya, penghitungan suara ulang juga diperintahkan untuk dilakukan di TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Sementara Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, KPU kota Surabaya untuk melakukan perhitungan ulang di tiga TPS di Surabaya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komisi III Pilih 2 Calon Hakim Agung dan 2 Hakim Tipikor
- Strategi Menko Airlangga Hadapi Fluktuasi Covid-19 di Luar Jawa-Bali
- Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jaringan JI di Jateng