Ibu yang Buang Bayi di Jember, Sengaja Melakukan Karena Hasil dari Selingkuh

Tersangka pembuang bayi/ RMOLjatim
Tersangka pembuang bayi/ RMOLjatim

Heni Susiati (37), warga Dusun Curah Kates Desa Klompangan kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Jawa Timur,  saat ditangkap polisi mengaku malu melahirkan anak bukan hasil hubungan yang sah. 


Sebab, suaminya saat ini masih berada di Malaysia dan sudah lama belum pulang. Dia main serong dengan pria tetangganya, sehingga hamil.

Untuk menutup belangnya, ibu yang sehari-hari sebagai PRT ini,  kemudian membuang anaknya, yang baru ke sungai Klampok, dusun Plalangan, desa Sukamakmur, kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Senin (22/2) lalu. 

Menurut Kepala Urusan Pembinaan Dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arief, kasus  pembuangan bayi tersebut, berawal dari kisah cinta tersangka Heni dengan seorang pria, yang masih tetangganya. Sekian lama ditinggal suami, membuat ibu ini kesepian.

"Suaminya masih berada di Malaysia bekerja menjadi TKI, lalu pacaran dengan lelaki lain", ujar Arief kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (14/3).

Sekian lama suaminya pergi dan tidak pulang, tersangka Heni mulai melupakan suaminya, dan jatuh cinta kepada lelaki lain. Dari hubungan asmaranya pria idaman lain tersebut, tersangka akhirnya  hamil. 

Setelah diketahui hamil beberapa bulan tersebut, tersangka  meminta pertanggungjawaban terhadap pria, yang menjadi kekasih gelapnya.

"Ternyata Pria itu, tidak mau bertanggung jawab dan ternyata sudah punya isteri," katanya.

Tak lama kemudian, pria yang menjadi kekasih gelap tersangka, meninggalkan desanya, merantau ke Kalimantan. Karena itu, tersangka harus menanggung derita dan malu seorang diri akibat cinta terlarang tersebut. 

Meski demikian, saat masa awal perkembangan janinnya, ia masih bisa menyembunyikan kehamilannya. Namun saat bayinya lahir, sudah tidak bisa disembunyikan lagi,  sehingga memutuskan untuk dibuang ke sungai.

"Motifnya malu, karena tanpa ada suaminya disampingnya," ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Kaliwates ini.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 subsider pasal 76 undang-undang perlindungan anak,  yungto  pasal 306 dan pasal 307, tentang penelantaran anak kandung, yang menyebabkan meninggal dunia. Tersangka terancam Hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka Heni ditangkap polisi, karena diduga kuat membuang bayinya sendiri, di sungai. Dia ditangkap di rumahnya di dusun Curah kates Desa Klompangan kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Rabu (10/3) petang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news