PDAM atau Perumda Tirta Kanjuruhan pilih menolak membuka data rincian nilai anggaran penyertaan modal mulai tahun 2016 hingga per 31 Desember 2021 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Alasannya, internal perusahaan.
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Gubernur Khofifah Pastikan Lahan 9,7 Hektare di Malang Siap untuk Sekolah Rakyat Standar Internasional
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
Bahkan, ditanya hingga berapa jumlah setor pendapatan asli daerah (PAD) setiap tahun terhadap Pemkab Malang, dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021, pihak Perumda Tirta Kanjuruhan juga bersikukuh enggan membuka data secara rinci.
Dengan sikap tak terbuka atau tertutupnya salah satu perusahaan BUMD milik Pemkab Malang tersebut mendapat respon dari LSM ProDesa.
"Perumda itu (Tirta Kanjuruhan) milik Pemda (Pemerintah Daerah), dan notabenenya adalah milik rakyat. Sehingga Perumda tersebut harus terbuka, dan sifatnya adalah fardu 'ain (wajib). Jadi publik berhak tahu," tandas Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Khoesaeri, Kamis (16/6).
Khoesaeri mendesak agar Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang untuk meminta PDAM atau Perumda Tirta Kanjuruhan lebih terbuka.
"Kita mendesak Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang agar meminta Perumda Tirta Kanjuruhan lebih terbuka. Bilamana DPRD dan Bupati diam saja, mungkin memang ada yang sengaja ditutupi," tegas Khoesaeri.
Sementara itu, di lain tempat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, M Zuhdy Achmadi dalam pesan melalui WhatsApp juga mempertanyakan mengapa manajemen Perumda Tirta Kanjuruhan tidak terbuka.
"Jika manajemen Perumda Tirta Kanjuruhan itu bersih dan tidak ada penyimpangan, kenapa tidak dibuka saja agar publik tau prestasi kerja PDAM. Kalau tertutup begini sama dg menghalangi masyarakat melakukan pengawasan," ujar M Zuhdy Achmadi yang akrab dipanggi Didik tersebut.
Bahkan, Didik juga menegaskan, bahwa atas tidak terbukanya Perumda Tirta Kanjuruhan membuat masyarakat bespekulasi negatif.
"Hal ini membuat masyarakat berspekulasi negatif, bisa jadi masyarakat menduga bahwa perusahaan daerah ini menyimpan banyak misteri tentang penyimpangan. Perumda Tirta Kanjuruhan adalah perusahan daerah, jadi sangat wajar jika masyarakat ikut serta dalam pengawasan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Gubernur Khofifah Pastikan Lahan 9,7 Hektare di Malang Siap untuk Sekolah Rakyat Standar Internasional
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal