Sebanyak 13 pasangan suami istri (pasutri) dengan berbagai usia yang berasal dari 8 Kecamatan di Kabupaten Gresik, mengikuti isbat nikah yang digelar di ruang Putri Mijil, kompleks Pendopo Bupati setempat.
- Pemilik Salon De Beauty Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah dan Pemerasan Mantan Pegawai
- Diduga Bunuh Diri, Perempuan Lompat Dari Perahu Tambangan ke Sungai Kalimas
- Siapkan Stok Pupuk Untuk Musim Tanam, Petrokimia Gresik Optimis Target Swasembada Pangan Tercapai
Menurut Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik, Khusaini, isbat nikah ini merupakan hasil kaloborasi pihaknya bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Baznas.
"Tujuan isbat nikah ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada status perkawinan pasutri dan anak. Sekaligus memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terkait pencatatan perkawinan hingga penerbitan dokumen kependudukan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/9).
Tidak kalah penting, lanjut dia, isbat nikah ini bertujuan membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akta perkawinan dan dokumen kependudukan.
“Karena dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga negara," tegasnya.
Alfarensa dan Hamidah, salah satu pasangan dari Kecamatan Gresik, menjadi peserta isbat nikah mengaku sangat berbahagia. Sebab, mereka berdua yang telah menikah sejak 2017 dan memiliki 2 orang anak, akhirnya bisa memiliki dokumen nikah dan kependudukan yang diakui negara.
"Alhamdulillah, kami sangat senang sekali bisa memiliki dokumen yang sah," ucapnya.
Ditanya kenapa sebelumnya tidak bisa memiliki dokumen pernikahan, mereka menjawab karena menikah tidak melalui KUA (Kantor Urusan Agama). Sebab tidak memiliki biaya untuk menikah secara legal negara.
"Kami dulu tidak punya biaya untuk melangsungkan pernikahan melalui KUA mas, jadi modal niat saja," tandas keduanya.
Sementara, H M Sulhan (63) dan Lilik Fauziyah (48), serta Ali Muafan (24) dan Yuli Aminatuzzahro (19). Masing-masing menjadi pasutri tertua dan termuda dalam kegiatan isbath nikah.
Untuk diketahui di Kabupaten Gresik pernikahan secara agama atau nikah siri masih banyak terjadi. Tercatat pada triwulan pertama tahun 2020, sebanyak 600 pasangan menikah secara agama. Sehingga, diperkirakan di tahun 2024 ini jumlahnya meningkat dua kali lipat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemilik Salon De Beauty Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah dan Pemerasan Mantan Pegawai
- Diduga Bunuh Diri, Perempuan Lompat Dari Perahu Tambangan ke Sungai Kalimas
- Siapkan Stok Pupuk Untuk Musim Tanam, Petrokimia Gresik Optimis Target Swasembada Pangan Tercapai