Meski tidak diatur dalam UU, ketentuan perbaikan atau revisi permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 bukan berarti tidak dapat diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
- Dua Anggota Dewan Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan Kasus Dugaan Korupsi Jasmas
- Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Minta Ada Audit Sektor Perkebunan
- Jadi Jagoan di Jalanan, Gerombolan Oknum Pesilat Ditangkap Anggota Polres Jombang
Suhartoyo berpegangan pada prinsip bahwa hal-hal pokok permohonan yang resmi adalah yang disampaikan dalam persidangan.
"Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujarnya.
KPU sebagai pihak termohon dan kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin mempersoalkan dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi. Sebab dalil permohonan yang dibacakan adalah versi terbaru hasil perbaikan pada 10 Juni lalu. Bukan yang diajukan pertama pada 24 Mei.
Sementara itu anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra, mempersilakan kubu termohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban. KPU dan kubu Jokowi diberi waktu perbaikan jawaban hingga Senin (17/6).
"Pihak terkait dan termohon maupun Bawaslu kalau mau nambah keterangannya itu masih bisa lakukannya dan kami terima hari Senin menjelang persidangan dimulai," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lagi, KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap "Uang Ketok Palu" APBD Tulungagung
- Penanganan Perkara yang Libatkan Kabasarnas Bisa Ditangani TNI
- Ditangkap Densus, Munarman Disebut Sembunyikan Informasi Tindak Pidana Terorisme