Ini Kendala Lamanya Penyelesaian Perda di DPRD Surabaya

Terhitung kurang dua bulan lagi masa jabatan anggota DPRD Surabaya namun sayangnya di ujung masa tugasnya itu, kalangan dewan masih harus menyelesaikan sejumlah peraturan daerah (Perda) sesuai target yang ditetapkan. Dalam tahun ini saja sebanyak 22 Raperda yang harus dituntaskan dengan rincian, 8 perda inisiatif dari empat komisi, 4 perda inisiatif pimpinan DPRD, dan sisanya sebanyak 10 perda dari usulan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.Tapi ada raperda yang tahun lalu belum tuntas diselesaikan tahun ini, seperti masalah PBB." ungkap Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha dikutip kantor berita , Selasa (2/7).


Mudah-mudahan sebelum akhir jabatan akan selesai.” katanya singkat.

Meski demikian, Wakil Ketua DPRD ini juga mengklaim bahwa jumlah perda yang disahkan tahun ini secara prosentase lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.

Di tahun-tahun sebelumnya, jumlah perda yag dihasilkan tiap tahunnya berkisar 80 persen. Ia mengaku ada beberapa sebab yang membuat lamanya pengesahan perda, diantaranya lamanya waktu kajian.

Waktu kajian bisa ber-bulan bulan. Bahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok lima tahun baru diparipurnakan." sebutnya.

Masduki menyarankan, untuk mempercepat pembuatan perda, harus ada pemangkasan beberapa mekanisme, seperti perpanjangan masa tugas pansus. Ia berharap, perpanjangan masa tugas pansus cukup satu kali. Selanjutnya, baru diputuskan disetujui atau dikembalikan.

Misalnya perpanjangan pansus sampai tiga kali, berarti 9 bulan. Pembahasannya bisa memakan waktu satu tahun." paparnya.

Kemudian, faktor lain yang menjadi kendala penyelesaian perda adalah masa konsultasi. Masduki mengatakan, selama ini waktu konsultasi ke pemerintah kota tak ada batasan waktu. Semestinya, agar efektif ada klausul waktu, apakah seminggu, sebulan atau berapa.

Jika tak ada tandaâ€"tanda (selesai konsultasi), maka pansus bisa melanjutkan. Biar tak terus di pemkot.” pungkasnya.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news