Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengunggah permohonan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 yang telah diregistrasi, Selasa (11/6).
- Loyalis Megawati Disemprot Luhut, Tanda Genderang Perang 2024 Nyata
- Bekali 200 Guru Saksi di Pasuruan, Optimis Menangkan AMIN Satu Putaran
- Sumardi Gandeng Warga Mojokerto Wujudkan Masyarakat Bebas Narkoba Lewat Sarasehan
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan dilakukan dalam lima bentuk seperti: penyalahgunaan anggaran negara, ketidakneralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan pers dan diskriminasi dalam penegakkan hukum.
Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK untuk mengabulkan semua permohonan yang diajukan secara keseluruhan.
Tak hanya itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga memintak MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Preisden dan Wakil Presiden.
"Dan berita acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019," demikian disebutkan Tim Hukum BPN dalam permohonan kedua yang diunggah di Laman MK, Selasa (11/6).
Lebih lanjut, Prabowo-Sandi juga dalam permohonan ketiga meminta MK sebagai penjaga konstitusi agar menetapkan perolehan suara Pilpres dengan rincian Paslon 01 Jokowi-Maruf 48 persen dan Prabowo-Sandi 52 persen.
Pada tuntutan keempat, MK juga diminta untuk menyatakan Paslon 01 Jokowi-Maruf secara meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara TSM.
Selanjutnya, pada permohonan kelima Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta Pulpres 2019.
Pada permohonan keenam, MK juga diminta untuk menetapkan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," tegas Tim Prabowo-Sandi dalam permohonan ketujuh.
"Atau memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negera RI Tahun 1945," Tim Hukum Prabowo dalam permohonan kedelapan.
Terkait Pemungutan Suara Ulang ini, secara khusus Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK untuk memerintahkan KPU agar menggelar PSU di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timbur, Banten, DKI Jakarta, Sumut, Sumsel, Lampung, Sulteng, Sulsel, Papua dan Kalteng.
Selain penyelenggaraan PSU, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta MK agar memerintahkan lembaga berwenang untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU dan merekrut orang baru untuk mengisi jabatan tersebut.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gurubesar Unpad Berharap Produk Asuransi Bisa Dikembangkan untuk Bencana Gunung Api
- Nelayan Harap Khofifah-Emil Lanjut Pimpin Jatim di Periode Kedua
- Menteri Zulkifli Hasan Pastikan Stok Beras Aman Menjelang Ramadan 2025