Satlantas Polres Ngawi, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan baru berupa toleransi untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal ini berlakunya pada tanggal 30 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019.
- Harlah 1 Abad NU, Siswa di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Sekolah Daring
- Dorong Minat Warga, Pemkot Gelar Vaksinasi di Objek Wisata KBS
- Hari Spesial, Kedai Ketan Punel Sajikan Menu Khas Valentine
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada masa libur Natal dan tahun baru, dan tidak melakukan perpanjangan SIM sebelum tanggal 9 Januari 2019 atau masa tenggang, maka diberlakukan proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.
Dandung meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan blanko SIM. Ia menjamin ketersediaan blanko SIM aman.
"Tidak perlu khawatir soal SIM kami menghimbau kepada masyarakat untuk memahami batas toleransi yang diberikan. Seperti diketahui kami tetap mengedepankan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat,†tutupnya.[dik/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Erupsi Gunung Semeru, Ribuan Warga Panik hingga yang Tinggal di Zona Aman Ikut Mengungsi
- Salurkan Bansos dan Tali Asih di Probolinggo, Gubernur Khofifah: Jadi Suntikan Semangat dan Bantalan Sosial Bagi Masyarakat
- Semarak HUT ke-78 RI, Generasi Alumni ITS-Unair Gelar Lomba di Pinggiran Surabaya