Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak Polri menangkap mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Yacob yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
- Fraksi PDIP Minta Bupati Banyuwangi Tangguhkan Pemotongan ADD 189 Desa
- PKB Gelar Ijtima Ulama Nusantara, Bahas Kepemimpinan 2024
- Demokrat Ungkap Upaya Pembegalan Jilid II Oleh KSP Moeldoko
Penetapan tersangka mantan jenderal polisi ini, kata Neta, menunjukan korps Bhayangkara memiliki keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan makar.
"Agar tidak mempersulit proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti, mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham lika liku proses penyidikan,†ujarnya.
Selain Sofyan, IPW juga mendesak segera memeriksa tujuh jenderal purnawirawan Polri lainnya yang ikut rapat dengan Sofyan Yacob. Mereka adalah Irjen A, Irjen HP, Brigjen SH, Brigjen DS, Brigjen Z, Brigjen ES, dan Brigjen Har.
"Jika ketujuh jenderal senior itu ikut terlibat dalam upaya makar, mereka juga harus dijadikan tersangka dan segera ditahan,†imbuhnya.
Di sisi lain, Neta menyarankan agar Polri juga berbenah internal dalam mengawal kasus dugaan makar. Sebab, penyelidikan tidak akan terganggu dengan para purnawirawan yang masih memiliki akses ke internal penyidik.
"Artinya, Polri perlu menelusuri apakah ada Jenderal aktif atau perwira aktif di tubuh Polri yang ikut mendukung gerakan yang dilakukan Sofyan Yacob. Jika ada, pembersihan harus segera dilakukan agar keterlibatan mereka tidak menjadi duri dalam daging bagi Polri, dalam rangka penuntasan kasus makar maupun kerusuhan,†demikian Neta.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPU Pastikan Masalah Teknis Input Data Parpol di Sipol Sudah Diperbaiki
- Suara Nahdliyin akan Tersebar Merata ke Semua Capres 2024
- Peluang Marsekal Hadi Tjahjanto Jadi Menteri Terbuka Lebar