Ajeng Wira Wati: Dinas Pendidikan Bukan Satu-Satunya Pengelola Anggaran

Ajeng Wira Wati/RMOLJatim
Ajeng Wira Wati/RMOLJatim

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati menanggapi video viral di media sosial yang menyebut anggaran pendidikan dalam APBD 2025 Surabaya di bawah 20 persen. 


"Anggaran pendidikan Surabaya sudah sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata Ajeng dikutip RMOLJatim, Jumat 16 Mei 2025.

Menurutnya, undang-undang tidak hanya mengacu pada dana yang dikelola Dinas Pendidikan, tetapi seluruh belanja yang mendukung fungsi pendidikan. Ini juga sejalan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur alokasi minimal 20 persen dari APBD dan APBN untuk pendidikan.

“Kalau cuma lihat dari Dinas Pendidikan, memang terlihat kurang dari 20 persen. Tapi ada alokasi lain seperti beasiswa, bantuan SMA/SMK, dan program dari OPD lain,” jelasnya.

Ajeng menyebut ada empat OPD yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pendidikan. 

Dinas Pendidikan fokus pada kegiatan belajar mengajar. 

Sedangkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olah Raga serta Pariwisata (Disbudporapar) menyalurkan beasiswa melalui program pemuda tangguh. 

Lantas Bagian Kesra menangani bantuan pelajar SMA/SMK.

Kemudian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur pendidikan.

“Kalau dihitung total dari semua OPD, anggaran pendidikan di Surabaya justru melebihi 20 persen,” tegas Ajeng, yang juga Ketua Fraksi Gerindra.

Ia juga mendorong Pemerintah Kota untuk lebih terbuka soal komponen anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan salah paham. 

“Saya percaya anggaran sudah sesuai aturan, tapi perlu dijelaskan agar publik tidak bingung,” ujarnya.

Isu ini muncul setelah akun Instagram @maulifikr menyebut anggaran pendidikan dalam APBD 2025 hanya 19 persen dari total Rp12,3 triliun. 

Pemerintah Kota membantahnya dan menyatakan belanja untuk fungsi pendidikan mencapai Rp2,588 triliun atau 20,96 persen dari APBD.

Mauli, pemilik akun tersebut, tetap pada pendiriannya. Ia menantang Pemkot menunjukkan dasar hukumnya dan menyatakan siap adu data secara terbuka.

“Silakan publik menilai, mana yang lebih valid: data dari produk hukum resmi atau klaim dari sistem yang tidak sepenuhnya transparan,” pungkas Mauli.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news