Istana Klarifikasi, Gugus Tugas Tidak Dibubarkan Hanya Ganti Nama

Sekretaris Kabinet (Setkab), Pramono Anung mengklarifikasi penerbitan peraturan presiden (Perpres) 82/2020 yang isinya menyatakan pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah.


Menurut Pramono Anung, Pasal 20 ayat (1) dan (2) beleid tersebut telah menegaskan bahwa peran dan fungsi Gugus Tugas tetap berjalan, hanya saja dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena pada waktu itu dibuat (melalui) Kepres, maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres, dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi Satuan Tugas," ujar Pramono Anung dalam jumpa pers, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Hal yang sama juga berlaku untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, yang mana dalam pelaksanaannya dipimpin oleh Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan juga Kota.

"Maka di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah," ungkapnya.

Bahkan, lanjut Pramono Anung, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak perlu menunggu legalisasi dari Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menjalankan tugasnya.

"Secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini, karena itu diatur di dalam pasal 20 ayat 2 semua pelaksanaan tugas-tugas beralih setelah satuan tugas terbentuk," terangnya.

"Maka gugus tugas nantinya sudah tidak ada lagi. Sekarang memang satuan tugas. dan satuan tugas adalah organisasi yang sama," pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news