Lembaga hukum sekelas Kejaksaan Agung patut mewaspadai serangan balik dari para pelaku korupsi yang ditangani. Apalagi, belakangan korps adhiyaksa kerap menangani kasus besar, seperti Asabri hingga Jiwasraya.
- Kejagung di Era Kepemimpinan ST Burhanuddin Dinilai Makin Bobrok
- ST Burhanuddin Lantik Amir Yanto Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan
Menurut praktisi hukum Masriadi Pasaribu, kewaspadaan tersebut penting agar kerja-kerja Kejaksaan Agung tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Ini mulai terlihat dari isu ijazah Jaksa Agung. Isu ini sengaja digerakkan untuk mendeligitimasi dan mengganggu kinerja kejaksaan,” ujar Masriadi kepada wartawan, Rabu (28/9).
Dosen di Universitas Asyafiiyah ini menduga, isu ijazah palsu memiliki agenda terselubung untuk menjatuhkan Kejagung. Apalagi, belakangan muncul desakan agar presiden turun tangan untuk menginvestigasi kasus dugaan ijazah palsu yang sudah diklarifikasi pihak Kejagung.
“Kuat dugaan ada motif di situ. Kalau sudah ada klarifikasi resmi secara kelembagaan, kenapa harus Jaksa Agung sendiri yang menunjukkan ijazahnya? Kan aneh,” ujarnya.
Merujuk pengalaman, upaya pemberantasan korupsi memang tidak pernah sepi dari para pengganggu. Apalagi pelaku korupsi rata-rata adalah orang kuat yang punya kendali atas uang dan kekuasaan.
Oleh sebab itu, ia meminta Jaksa Agung beserta jajaran tetap fokus bekerja sesuai amanah undang-undang. Selama tugas dijalankan dengan benar, maka tak akan ada masalah.
“Tidak ada yang boleh melemahkan kinerja pemberantasan korupsi termasuk yang ditangani kejaksaan,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung di Era Kepemimpinan ST Burhanuddin Dinilai Makin Bobrok
- ST Burhanuddin Lantik Amir Yanto Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan