Jabatan Maruf Di BUMN Bukan Sengketa Pemilu

Jabatan Maruf Amin di dua bank plat merah sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, dinilai kurang kuat untuk dijadikan bukti gugatan Pilpres.


"Nah apakah persoalan diskualifikasi atau katakanlah diduga Maruf Amin itu tidak mundur dari jabatan itu, diduga tidak mundur dari bagian dari objek dari MK, menurut saya tidak menjadi objek dari sengketa pemilu," tutur Gurubesar Institute Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/6).

Masalah status jabatan Maruf justru ranah administrasi yang notabene bukan lagi ranah MK.

"Nah jadi itu memperpanjang, kalau mau, sebenarnya dulu harusnya katakanlah itu diajukan ke KPU bukan ke MK ya," terangnya.

Menurut dia, yang jelas tidak tepat jika hal itu diajukan ke MK. Sebab, selain bukan objek dari kompetensi kewenangan MK, juga sulit dipertimbangkan.

"Walaupun bisa dibuktikan bahwa itu ada benar katakanlah bahasanya kalau pun ada bukti bahwa Pak Maruf belum mengundurkan diri tapi prosesnya dia salah menyampaikan itu ke MK, karena disitu MK berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu," tandasnya.

Sebelumnya Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyodorkan 154 bukti terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu bukti itu argumen mengenai status cawapres 01, Maruf Amin sebagai DSP Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news