Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menegaskan, kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih besar untuk partai politik tidak akan menjamin bebas dari praktik korupsi.
- Jika Peran Kejaksaan Maksimal, KPK Tidak Diperlukan Lagi
- Soal Dugaan Suap Dana Hibah, KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi
- KPK Pastikan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Terus Berlanjut
Hal itu disampaikan Adi Prayitno merespon rekomendasi KPK agar parpol mendapat dana besar dari APBN untuk meminimalisir praktik korupsi.
Menurut Adi, merujuk kasus yang ada, politisi terlibat korupsi kebanyakan berasal dari kalangan yang tidak kekurangan secara finansial.
"Kalau kita mau jujur, kita cek satu per satu orang yang melakukan tindakan korupsi di kalangan politisi, apakah mereka enggak punya uang? Rata-rata kelihatan punya uang, logistiknya banyak," ujar Adi dikutip RMOL, Minggu, 18 Mei 2025.
Ia menegaskan, praktik korupsi tidak selalu terjadi karena alasan kekurangan dana, melainkan lemahnya integritas seseorang atau kelompok sehingga bisa melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Adi misalnya menyebut kasus-kasus korupsi besar kerap melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal mapan secara ekonomi, bahkan berasal dari partai besar dengan kecukupan logistik.
"Jadi sekalipun orang atau parpol punya duit banyak tapi iman politiknya enggak bisa dijaga, dia bisa tergoda untuk melakukan tindakan korupsi," tegasnya.
Usulan kucuran dana besar APBN untuk partai politik sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto sebagai upaya meminimalisir potensi korupsi di sektor politik.
"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik," kata Fitroh, dikutip RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jika Peran Kejaksaan Maksimal, KPK Tidak Diperlukan Lagi
- Soal Dugaan Suap Dana Hibah, KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi
- KPK Pastikan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Terus Berlanjut