. Jamaah Ansharut Daulah (JAD) resmi dibubarkan oleh negara lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan JAD diyakini terlibat dalam serangkaian aksi teror di pelbagai daerah.
Hakim Ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, mengatakan, JAD pimpinan Zainal Anshori sebagai
korporasi yang terlarang.
- Polresta Sidoarjo Tangkap 6 Preman Pengeroyok Anggota TNI AL
- Saksi Pelapor Umpatan Rasisme 'Badut Ambon' Mulai Diperiksa Polisi
- KPK Mulai Proses Laporan Soal Aliran Dana Janggal ke Parpol
Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,†kata Hakim Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/7).
Serta hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada JAD sebesar Rp 5 juta. Sidang ini dihadiri oleh Zainal Anshori dari JAD yang sedang menjalani hukuman di LP Gunung Sindur dalam kasus terorisme.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta.[jto]