Merasa ditipu, Baron Muslim, seorang pengusaha Kota Probolinggo melapor polisi. Baron Muslim mengaku jadi korban dugaan penggelapan jual beli tanah.
- Penipu Mengaku Ketua DPRD Bondowoso Minta Sumbangan Jelang Kedatangan Bupati Baru
- Wali Kota Eri Minta Warga Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Program Pemkot Surabaya
- Ibu dan Anak Laporkan KSU Unggul Makmur Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bidang Tanah
Dalam laporan polisi nomor STTLP/B/86/V/2024/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, Baron melaporkan Satino, warga Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, dan Nur Cahyo Dwi Kuntoro, warga Jalan Juanda Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran.
Baro bercerita pernah membeli sebidang tanah kepada Sutiono, namun tanah dia beli ternyata dijual lagi kepada orang lain,
"Saya merasa ditipu dan dirugikan. Makanya saya menempuh jalur hukum," kata Baron Muslim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (14/6/2024).
Baron mengaku akibat kejadian ini ia dirugikan kurang lebih Rp700 juta. "Saya berharap kasus ini ditindak tegas, karena ini jelas perbuatan pidana yang melanggar hukum," tegasnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar, saat ini sudah kami proses," ujarnya.
AKP Didik menjelaskan laporan kasus penipuan jual beli tanah tersebut sudah naik status lidik. Bahkan jika memenuhi dua alat bukti dan pemeriksaan terhadap saksi sudah lengkap, maka akan segera ada tersangka.
“Ini sudah lidik, kalau memang sudah memenuhi unsur, maka akan segera ditetapkan tersangka,“ pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua Grib Jaya Kota Probolinggo Akui BRI Tak Salah Sita Rumah Warga
- Peringati Harlah ke-91, GP Ansor Kota Probolinggo Ziarahi Makam Tokoh NU
- Diduga Bekingan Aparat, Tindakan Premanisme Debcolektor di Kota Probolinggo Meresahkan Masyarakat