Jadi Korban Penggelapan Tanah, Pengusaha Kota Probolinggo Lapor Polisi

Baron Muslim menunjukkan surat laporan polisi/RMOLJatim
Baron Muslim menunjukkan surat laporan polisi/RMOLJatim

Merasa ditipu, Baron Muslim, seorang pengusaha Kota Probolinggo melapor polisi. Baron Muslim mengaku jadi korban dugaan penggelapan jual beli tanah.


Dalam laporan polisi nomor STTLP/B/86/V/2024/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, Baron melaporkan Satino, warga Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, dan Nur Cahyo Dwi Kuntoro, warga Jalan Juanda Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran. 

Baro bercerita pernah membeli sebidang tanah kepada Sutiono, namun tanah dia beli ternyata dijual lagi kepada orang lain,

"Saya merasa ditipu dan dirugikan. Makanya saya menempuh jalur hukum," kata Baron Muslim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (14/6/2024).

Baron mengaku akibat kejadian ini ia dirugikan kurang lebih Rp700 juta. "Saya berharap kasus ini ditindak tegas, karena ini jelas perbuatan pidana yang melanggar hukum," tegasnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar, saat ini sudah kami proses," ujarnya.

AKP Didik menjelaskan laporan kasus penipuan jual beli tanah tersebut sudah naik status lidik. Bahkan jika memenuhi dua alat bukti dan pemeriksaan terhadap saksi sudah lengkap, maka akan segera ada tersangka. 

“Ini sudah lidik, kalau memang sudah memenuhi unsur, maka akan segera ditetapkan tersangka,“ pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news