Jadi Lokasi Ajang Mesum- Bukti Carut Marutnya Pengelolaan Taman Candi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi berhasil mengamankan satu pasangan yang diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh di Taman Candi masuk Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi.


"Semalam telah kita amankan pasangan itu dari pengakuanya mereka telah melakukan hubungan suami istri di gasebo. Karena salah satunya masih dibawah umur maka kita panggil orang tuanya dan mereka berdamai akan menikahkan pasangan itu,” terang Arif Setyono pada Kantor Berita , Selasa (27/8).

Setelah ditelusuri penyebab lain dari dugaan perbuatan mesum dari pasangan yang masih di bawah umur di Taman Candi tersebut tidak lain lampu penerangan sangat kurang.

Ada pihak yang mengatakan ada sekitar 8 titik lampu yang kondisinya tidak aktif alias mati hampir satu tahun terakhir. Sehingga dengan matinya lampu disalahgunakan oleh pengunjung untuk main ‘gelap-gelapan’.

Selain itu ada sumber yang menjelaskan, memang selama ini manajemen pengelolaan Taman Candi carut marut tidak jelas berada dibawah tanggung jawab siapa. Antara Dispora, Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas PUPR. Hanya saja diketahui, tahun 2017 lalu Pemkab Ngawi melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menganggarkan miliaran rupiah dalam dua lelang proyek terpisah.

Untuk zona outbond dianggarkan Rp 2,1 miliar dan zona labirin Rp 59 juta dan beberapa zona lagi termasuk drug race. Siswanto anggota DPRD Ngawi menilai keberadaan Taman Candi harus dikaji ulang.

Pasalnya, manajemen pengelolaan harus melihat dampak maupun akibat kedepanya. Seperti keberadaan tenaga keamanan demikian juga jumlah lampu penerangan yang harus benar-benar siap.

"Setiap proyek maupun fasilitas umum apalagi itu milik pemerintah harus dikaji detail. Termasuk unsur lain yang harus diperhatikan makanya jika disalahgunakan oleg pengunjung itu mungkin dari pola manajemen juga,” kata Siswanto.[pr/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news