Jaksa Batal Bacakan Surat Tuntutan Agus Setiawan Tjong- Ini Alasannya

Surat tuntutan untuk Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek Jasmas tahun 2018 batal dibacakan lantaran jaksa penuntut umum mengaku belum siap.


Atas penundaan pembacaan sidang tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong mengaku kecewa.

"Jane aku gak kepingin suwe suwe, ndang cepet, ndang mari (sebenarnya saya tidak ingin lama-lama, biar cepat selesai)," kata terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Untuk diketahui, Agus Setiawan Tjong merupakan orang yang pertama ditetapkan sebagai pelaku korupsi Jasmas yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 milliar.

Dalam kasus ini, Agus Setiawan Tjong disebut sebagai orang yang mengkordinir proyek jasmas bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati Saiful Aidy dan Sugito.

Dari enam anggota DPRD Surabaya tersebut, Kejari Tanjung Perak baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Sugito.

Kini, Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak masih mendalami peran kelima anggota DPRD Surabaya lainnya, yang dipastikan akan menyusul Sugito di penjara.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news