Surat tuntutan untuk Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek Jasmas tahun 2018 batal dibacakan lantaran jaksa penuntut umum mengaku belum siap.
- Firli Bahuri: Bersama Santri Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi
- Polda Jatim: Upaya Paksa Jemput DPO Kasus Cabul, Tak Ada Lagi Negosiasi
- Haris Azhar: Kekuasaan yang Dibangun Tanpa Ilmu Pengetahuan dan Kebenaran, Akan Mengalami Down Fall Moment
Atas penundaan pembacaan sidang tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong mengaku kecewa.
"Jane aku gak kepingin suwe suwe, ndang cepet, ndang mari (sebenarnya saya tidak ingin lama-lama, biar cepat selesai)," kata terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Untuk diketahui, Agus Setiawan Tjong merupakan orang yang pertama ditetapkan sebagai pelaku korupsi Jasmas yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 milliar.
Dalam kasus ini, Agus Setiawan Tjong disebut sebagai orang yang mengkordinir proyek jasmas bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati Saiful Aidy dan Sugito.
Dari enam anggota DPRD Surabaya tersebut, Kejari Tanjung Perak baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Sugito.
Kini, Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak masih mendalami peran kelima anggota DPRD Surabaya lainnya, yang dipastikan akan menyusul Sugito di penjara.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tiba di KPK, Wagub Lampung Chusnunia Chalim Memilih Bungkam
- Tarik Menarik Status Tersangka M Suryo, KPK: Belum Final
- Jero Wacik Bebas dari Lapas Sukamiskin