Jaksa Batal Bacakan Tuntutan Gus Nur- Penasehat Hukum: Hakim Langsung Ke Putusan Saja Biar Cepat

Upaya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah kembali terhalang oleh kinerja jaksa penuntut umum yang dianggap tidak profesional oleh Gus Nur maupun tim penasehat hukumnya.


"Tentunya ini menjadi preseden buruk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan waktu yang cukup lama, harusnya jaksa sudah bisa membacakan surat tuntutannya kemarin," kata Andry Ermawan pada Kantor Berita , Jumat (30/8).

Bila dalam waktu satu minggu jaksa masih belum siap dengan surat tuntutannya, masih kata Andry, pihaknya akan meminta agar majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi langsung ke putusan.

"Jadi kalau satu minggu lagi tidak siap lagi ya sudah (hakim) langsung aja ke putusan, itu lebih bagus karena kita mengacu kepada peradilan murah, sederhana dan cepat,"ujarnya.

Andry berharap agar jaksa menjaga komitmen yang telah disepakati bersama dan telah diputuskan oleh majelis dalam persidangan.

"Kita jam 10 pagi sudah siap di sini, kita juga sudah menahan lapar tapi jaksa datangnya siang siang. Harusnya jaksa komitmen, apalagi hakim sudah bilang jam 10 pagi kita sudah harus ada di PN. Tapi itu yang terjadi, kita lihat sidang berikutnya saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, Gus Nur diadili terkait video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Pengkhianat' yang tersebar di grup whatsapp PWNU Jatim.

Dalam video vlog berjudul berurasi 1 menit 26 detik tersebut, Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU.

Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook generasi muda NU lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news