Kejari Surabaya melalui Ali Prakoso selaku jaksa peneliti mengaku belum menerima berkas perkara penganiayaan pegawai La Lisa Hotel di Surabaya oleh Arden Gabriel Sudarto, oknum Pilot Lion Air
- AKP Dadang Dinyatakan Bersalah, Dipecat dan Langsung Ditahan
- Kesaksian Kerap Berubah-ubah, Ada Yang Ingin Cuci Tangan di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
- KPK Telusuri Dugaan Aset yang Disembunyikan Bupati Puput Tantriana Sari
Sementara terkait kabar adanya penangguhan penahanan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Ali Prakoso mengaku belum mengetahuinya.
"Kalau itu gak tau mas, berkasnya aja belum kami terima,"tandasnya.
Untuk diketahui, Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai La Lisa hotel itu ramai beredar di dunia maya.
CCTV yang viral itu menampilkan gambar Pilot Lion Air yang mengenakan baju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada AR (korban).
Peristiwa penganiayaan itu akhirnya dilaporkan korban ke Polrestabes Surabaya, dengan tanda bukti lapor bernomor STTLP/B/440/V/RES.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.
Akibat laporan itu, oknum Pilot Lion Air tersebut kemudian ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/5) malam dan mulai ditahan pada Kamis (9/5).
Dalam penyidikan, aksi pemukulan itu dilakukan Arden Gabriel Sudarto lantaran tidak puas dengan pelayanan korban, lantaran pakaiannya yang disetrika oleh korban masih terlihat kusut saat hendak dipakai.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Promosi Judi Online, Cupi Cupita Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri
- Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Korupsi ADD
- Pasutri Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan, Pesertanya Tidak Dibayar