Jaksa Gagal Hadirkan Saksi- Sidang Gus Batal Digelar

.Persidangan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur batal digelar lantaran Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan gagal menghadirkan saksi, yakni saksi fakta dan tiga saksi ahli diantaranya ahli hukum pidana, ahli ITE dan ahli bahasa.
"Kami mohon penundaan majelis,"kata Basuki Wiryawan dikutip Kantor Berita pada majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi dalam persidangan diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6).
Pada majelis hakim, Jaksa Basuki Wiryawan mengungkapan alasan penundaannya, salah satunya dikarenakan panggilan yang ditujukan ke para saksi tersebut salah alamat.
"Sidang ditunda tanggal 4 Juli,"ujar ketua majelis hakim Slamet Riyadi menutup persidangan.
Untuk diketahui, hari ini sedianya jaksa akan menghadirkan empat orang saksi, satu saksi adalah saksi fakta, sedangkan tiga saksi lainya adalah saksi ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa.
Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan pada Kamis (13/6). Mereka adalah Ma'ruf Syah (Pelapor), KH M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron.
Dalam surat dakwaan jaksa, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan tersebut terkait video vlog berdurasi 1 menit 26 detik yang tersebar digrup whatsapp PWNU Jatim. Dalam video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' itu, Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU.
Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi.[bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news