Jaksa Hadirkan Barang Bukti Tidak Sah

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyanggah barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pentolan Band Dewa 19.


"Jaksa  hadirkan bukti tidak sah karena sudah melalui proses edit," kata pengacara Dhani, Aldwin Rahardian sembari memberikan argumen hukumnya serta berdiri di depan JPU dan majelis hakim, Selasa (5/3).

Mendapat sanggahan tersebut, baik JPU maupun hakim tidak berkomentar. Hingga berita ini diturunkan proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Musisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang keenam dalam kasus kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3).

Sang istri Mulan Jameela tampak setia mendampingi Dhani yang tengah menjalani takdirnya. [bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news