Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyanggah barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pentolan Band Dewa 19.
- Saling Singgung Di Facebook, 2 Sahabat Di Jember Terlibat Perkelahian
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas Minta Maaf Pada Keluarga Korban dan Majikan
- KPK Selangkah Lagi Tetapkan Muhammad Suryo sebagai Tersangka
"Jaksa hadirkan bukti tidak sah karena sudah melalui proses edit," kata pengacara Dhani, Aldwin Rahardian sembari memberikan argumen hukumnya serta berdiri di depan JPU dan majelis hakim, Selasa (5/3).
Mendapat sanggahan tersebut, baik JPU maupun hakim tidak berkomentar. Hingga berita ini diturunkan proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Musisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang keenam dalam kasus kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3).
Sang istri Mulan Jameela tampak setia mendampingi Dhani yang tengah menjalani takdirnya. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasasi, Vonis Habib Rizieq Dikorting 2 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
- Hibah Gedung Senilai Rp 25 Miliar Resmi Diserahkan Pemkab Gresik Kepada Kejaksaan