Hari ini merupakan batas akhir bagi Rachmat Slamet Santoso alias Memet, terdakwa cabul terhadap 15 siswanya untuk menyatakan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun.
- KPK Usut Dugaan Keterlibatan Anak Syahrul Yasin Limpo di Proyek Kementan
- Prajurit TNI Tendang Suporter Arema, Pangdam V Brawijaya Minta Maaf
- Dalami Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Sopir, Ajudan, dan Sekretaris Achsanul Qosasi
"Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai pukul 4 sore dicek di PN, pihak terdakwa (Rachmat) belum ada mengajukan banding," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar saat dikonfirmasi Kantor Berita , Senin (25/11).
Fariman juga menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 234 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas disebutkan, apabila dalam 7 hari batas akhir JPU maupun terdakwa tidak (menyatakan) banding, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Reknata akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.
Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.
Aksi bejat itu dilakukan terdakwa Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, ia melakukan perbuatan asusila itu dirumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Ia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Probolinggo Tangkap Perempuan Penjual Pil Haram Via Online
- Surabaya Rawan Curanmor, Sepekan Ada 32 Kasus Kendaraan Hilang yang Berhasil Diungkap
- Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana dan Suaminya Ajukan Peninjauan Kembali