Jaksa Rela Ahmad Dhani Dihukum Percobaan Di Kasus "Idiot"- Ini Buktinya

. Putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menghukum Ahmad Dhani dengan hukuman percobaan atas kasus ujaran 'Idiot' melalui video vlog akhirnya direstui Kejati Jatim dengan rela menyatakan tidak menempuh upaya hukum kasasi.


Tidak ditempuhnya upaya hukum kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tersebut, dikarenakan sudah sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.

"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding. Alhasil, bandingnya diterima dan menganulir putusan sebelumnya dengan menghukum Ahmad Dhani 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Untuk diketahui Kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata 'idiot' di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news