. Putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menghukum Ahmad Dhani dengan hukuman percobaan atas kasus ujaran 'Idiot' melalui video vlog akhirnya direstui Kejati Jatim dengan rela menyatakan tidak menempuh upaya hukum kasasi.
- Zero Miras di Jombang! Timsus Saber Miras Gaspol, 7 Pedagang Dicokok dan 1.650 Botol Miras Diamankan
- Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri, KPK: Indonesia Tidak Kekurangan Dokter yang Hebat
- Pengadilan Nyatakan PT Alam Galaxy Dalam Proses PKPU Sementara
Tidak ditempuhnya upaya hukum kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tersebut, dikarenakan sudah sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.
"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding. Alhasil, bandingnya diterima dan menganulir putusan sebelumnya dengan menghukum Ahmad Dhani 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Untuk diketahui Kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata 'idiot' di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- AG Ditahan di LPKS Selama 7 Hari ke Depan
- Pemeriksaan Lukas Enembe di Lapangan Terbuka Menyalahi Hukum
- Transparansi Polri Kunci Akhiri Spekulasi Penyebab Tewasnya Brigadir J