Perlawanan yang dilakukan tiga tersangka jasmas yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy lewat Praperadilan tak membuat goyah penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
- Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Segera Diadili, PN Surabaya Larang Wartawan Siarkan Live Streaming
- Jangan Hanya Tiktokers Gunawan Sadbor yang Ditangkap, Polisi Harus Tangkap Juga Artis NM dan WG
- LIRA Adukan Mafia Pupuk ke Kejaksaan Probolinggo
"Jadi pra peradilan itu tidak menghalangi penyidik untuk melakukan tindakan apapun. Pra silahkan jalan. Kita pun jalan prosesnya," tegas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi kantor berita , Rabu (28/8).
Tak hanya itu lanjut Dimaz bila nanti perlawanan yang menyoal sprindik terhadap tiga tersangka ternyata dikabulkan, bukan berarti Ratih, Dini dan Syaiful dapat bebas.
Namun pihaknya akan lebih mencermati sebab proses hukum yang selama ini diterapkan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau pun pra ini kemudian mengabulkan mereka. Kita lihat apa yang dikabulkan tapi kalau menurut kami percaya segala proses yang kami lakukan dalam penyidikan ini sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur) dan memiliki dasar hukum tidak ada yang dilakukan untuk melanggar peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Seperti diketahui anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati dan dua koleganya, mantan anggota dewan Dini Rijanti dan Syaiful Aidy mengajukan praperadilan atas surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Permohonan praperadilan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Senin (19/8) lalu. Sidang pertama praperadilan akan dilaksanakan 13 September.
Ketiga tersangka itu menganggap spindik tersebut tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai dasar hukum mengikat.
Dalam kasua ini anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).
Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga tiga mantan anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.
Kelima eks legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Hadiri Hari Anti Korupsi di Grahadi
- Persembunyian Pelaku Pencurian Motor Yang Bunuh Korbannya Dengan Gunting Cukur Berakhir Ditangan Polres Malang
- KPK akan Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Perizinan