Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto menolak eksepsi tim penasehat Bos Karaoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro atas kasus pelanggaran hak cipta yang dikomersilkan.
- Eksepsi Ditolak, Sidang Penggelapan Emas 2,9 Kg Lanjut ke Pembuktian
- SP3 Kasus Pertukaran Satwa Kebun Binatang Surabaya Digugat
- Spesialis Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Dalam tanggapannya, JPU Novan tidak sependapat dengan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Ivan Kuncoro yang menyebut surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bahwa surat dakwaan yang kami susun adalah dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak ada cukup alasan yang jelas bagi Penasihat hukum untuk menggagalkan dakwan Penuntut Umum," tandas JPU Novan.
Dengan tanggapan JPU ini, Majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi menunda persidangan perkara satu pekan mendatang.
"Sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 2 Januari untuk pembacaan putusan sela," pungkas hakim Mashuri Effendi menutup persidangan.
Untuk diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim. Selain menetapkan Ivan Kuncoro sebagai tersangka, Polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini, diantaranya, server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin.
Pelanggaran haki ini terjadi sejak tahun 2016. Selain tidak membayar royalti ke LMKN, terdakwa juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.
Perbuatan terdakwa Ivan Kuncoro dianggap melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bersaksi di Kasus Suap Hakim Itong Dkk, Wakil Ketua PN Surabaya Benarkan Soal Pembagian Perkara
- Pengadilan Bebaskan Stella Monica di Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik L'VIORS
- Jamaah Umroh Terlantar di Arab Saudi yang Lapor Polres Jember Capai 43 orang