Jalani Tahap II- Sugito dan Darmawan Mengaku Sehat

Sekitar pukul 10.45 Wib, kedua tersangka jasmas tahun 2016 yakni Sugito dan Darmawan akhirnya tiba di gedung Kejari Tanjung Perak.


Seperti pada sebelum-sebelumnya, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink serta tangan diborgol, kedua mantan anggota DPRD Surabaya terlihat tegar.

"Sehat mas," sahut Sugito lantas tersenyum ketika dikonfirmasi Kantor Berita , Jumat (11/10).

Keduanya pun langsung menuju lantai dua lantaa masuk ke ruang pemeriksaan di Pidana Khusus (Pidsus).

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan proses tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka) terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jadmas.

Dua tersangka yakni Sugito dan Darmawan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Kedua tersangka ini telah ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Benar hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan sempurna, kini tersangka Sugito dan Darmawan menjalani proses tahap dua, betkas dilimpahkan ke jaksa penuntut " kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi.

Selanjutnya, masih kata Dimaz, dalam waktu dekat pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara fua mantan anggota DPRD Surabaya itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Secepatnya kita pemberkasan dan segera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan untuk persidangannya,” jelasnya.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.

Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news