Dosen komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah menanggapi pengajuan Justice Collaborator (JC) mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (20/7).
- Nama Azis dan Fahri Terseret Perkara Benur, Ini Langkah KPK
- Oknum ASN di Dinas Koperasi dan Perdagangan Surabaya Diduga Jadi Mafia Perizinan
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polda Jatim Periksa Enam Orang
Menurut Dedi, hal ini sebagai petunjuk bahwa Wahyu sangat tertekan dan tidak mau menanggung beban sendirian.
Kata Dedi, JC yang diajukan Wahyu tersebut akan sangat baik bagi keberlangsungan KPU agar bersih dari dugaan rasuah.
"Wacana JC menjadi petunjuk jika Wahyu tentu sangat tertekan jika harus menanggung beban sendirian, untuk itu akan sangat baik bagi KPU jika JC dilakukan secara benar, bukan justru upaya untuk merumitkan persoalan hingga berdampak berlarutnya kasus ini," ucap Dedi Kurnia Syah dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).
Bahkan kata Dedi, jika JC diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka JC tersebut diyakini akan membersihkan nama baik KPU.
"JC akan membuktikan sekaligus membersihkan nama baik KPU dan bisa mengembalikan kepercayaan publik," pungkas Dedi.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin (20/7), tim PH Wahyu Setiawan resmi mengajukan surat permohonan JC.
Selain Wahyu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan caleg PDIP juga menyampaikan akan mengajukan JC.
Namun, Tio belum mempersiapkan surat resminya. Dijelaskan Tio, surat resmi tersebut akan diserahkan dalam persidangan selanjutnya pada 3 Agustus 2020.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Begini Respon Firli Bahuri Saat Ditanya Keberadaan Harun Masiku
- Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi Online
- Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Paruh Baya Dipadati Warga