Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK- Fraksi-fraksi DPR Bisa Menolak

Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun DPR bisa menolak.


"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," kata Arsul di komplek parlemen, Senayan, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).

Untuk diketahui, UU KPK hasil revisi akan berlaku secara otomatis pada Kamis 17 Oktober 2019 mendatang meskipun Jokowi tak meneken peraturan tersebut.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news