Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun DPR bisa menolak.
- Megawati Harus Tegas Perintahkan Jokowi Pecat Menteri Asal PKB
- Menangkan Airlangga Hartarto Di Pilpres 2024, Pengurus Golkar Jatim Bakar Semangat Kader
- Sikapi Pernyataan Zulhas, Ketua PAN Jatim: Beliau Justru Mengajak Menjaga Pilpres Damai
Baca Juga
"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," kata Arsul di komplek parlemen, Senayan, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).
Untuk diketahui, UU KPK hasil revisi akan berlaku secara otomatis pada Kamis 17 Oktober 2019 mendatang meskipun Jokowi tak meneken peraturan tersebut.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Survey CISA, AHY dan Demokrat Melesat di Nomer 2
- Terkait Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021, Ini Pesan LaNyalla
- PM Afghanistan yang Baru Minta Para Pejabat Kembali Pulang ke Tanah Air, Ada Apa?
Baca Juga