. Di tengah desakan publik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai saat ini masih belum menunjukkan tanda-tanda akan menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.
- Soal Akun Fufufafa, Menkominfo Budi Arie Jangan Ngeles
- Raih Suara Terbanyak di Pileg, Gus Fawait Siap Mundur Jika Diberi Mandat Jadi Cabup Jember
- Seperti Jokowi di Tahun 2014, Ganjar Pranowo Bisa Membuat Partai Manapun Kepincut
"Jika ingin mengikuti kehendak dan keinginan rakyat, semestinya presiden segera menerbitkan Perppu. Jika tidak, artinya dia mengabdi bukan pada rakyat melainkan pada oligarki," ujarnya Selasa (15/10).
Ia melanjutkan, Jokowi sebagai kepala negara seharusnya tak perlu takut dengan ancaman-ancaman yang diluncurkan orang partai politik di sekelilingnya untuk tetap menerbitkan Perppu KPK.
"Partai paling hanya melakukan gertak sambal saja," tandasnya, seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Hingga saat ini, belum ada sinyal presiden mengeluarkan Perppu. Revisi UU 30/2002 tentang KPK yang sudah disahkan DPR RI pun otomatis akan berlaku resmi pada tanggal 17 Oktober meskipun tanpa tandatangan Presiden Joko Widodo. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gegara Pose Jari, Anggota PPS hingga PPK di Jember Dilaporkan ke Bawaslu
- Masuknya Keluarga "Presiden Aktif" ke Politik Ciptakan Konflik Kepentingan
- AHY: Orde Baru Terbukti Telah Menyengsarakan Rakyat