Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) mengancam akan memberikan sanksi terhadap narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi, jika kembali berulah. Sanksi tegas berupa pencabutan hak asimilasi hingga remisi.
- Pakai Akun Cewek, Jual Motor Curidn di Medsos
- Usut Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
- Sidang Lanjutan Perkara SPI, Dua Saksi Mengetahui Kekerasan Seksual Dari Link Berita
"Jika mereka melanggar semua aturan disiplin, maka mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho melalui keterangan tertulis dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, (10/4).
Napi yang berulah itu juga harus dimasukkan ke dalam straft cell atau sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," ujar Nugroho.
Nugroho juga meminta agar masyarakat tak perlu mencemaskan kebijakan Kemenkumham yang membebaskan 35 ribu lebih narapidana lewat program asimilasi dan integrasi.
Program tersebut sengaja diberlakukan Kemenkumham untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam Lapas dan Rutan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan bakal terus memantau narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi secara virtual, untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lukas Enembe Harusnya Taat Hukum Sebagai Penyelenggara Negara
- Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Temukan Dokumen Transaksi Keuangan
- Polda Jatim Ringkus Mafia Tanah Berkedok Investasi Perumahan, Korban Alami Kerugian 5,6 Miliar