Usut Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI

Gubernur BI, Perry Warjiyo/Net
Gubernur BI, Perry Warjiyo/Net

Ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menjadi salah satu lokasi yang digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan dugaan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.


Penggeledahan ini dilakukan pada Senin malam, 16 Desember 2024, dan dikonfirmasi langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan.

"Kemarin kita ke Bank Indonesia, di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Pak Gubernur BI. Kita mencari bukti-bukti berupa dokumen dan lainnya yang terkait dengan dugaan itu," ujar Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Rudi menjelaskan bahwa penyidik KPK sedang mendalami perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam penyaluran dana CSR BI yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," terang Rudi, tanpa mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut.

Meski demikian, Rudi menambahkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar. Meskipun demikian, ia belum merinci jumlah kerugian yang dimaksud.

"Itu CSR-nya BI banyak ya (kerugian negaranya), cukup besar ya untuk CSR-nya Bank Indonesia. Nanti tanyakan sama BI lah," tutup Rudi seperti dikutip dari kantor berita RMOL.ID.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga telah menjelaskan bahwa KPK tengah mengusut penggunaan dana CSR BI yang diduga tidak sesuai dengan ketentuannya. Dana CSR seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pembangunan rumah, tempat ibadah, fasilitas umum, dan infrastruktur lainnya. Namun, jika dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka hal tersebut menjadi masalah hukum.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Asep kepada wartawan pada 18 September 2024.

Misalnya kata Asep, tersedia dana CSR sebesar Rp1 miliar, namun yang digunakan hanya sebesar Rp500 juta.

"Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, ya itu gak jadi masalah," pungkas Asep.rmol news logo article

ikuti terus update berita rmoljatim di google news