RMOLBanten. Wakil Presiden, Jusuf Kalla hadir dalam persidangan
Peninjauan Kembali (PK)atas kasus penyelenggaraan haji mantan Menteri
Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan
Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
- Bentrok Antar Geng 'Remaja Sadis' Melawan 'Raja Kasus', Polisi Amankan 7 Pelaku
- Firli Bahuri: Penyerahan Uang Itu Fitnah dan Bentuk Rekayasa Kriminalisasi Terhadap Saya
- KAHMI Probolinggo Laporkan PMII ke Polisi
Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.
Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.
Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tragis, Anak Tuna Netra Dicabuli Seorang Kakek Saat Bermain di Tempat Kerja
- Kerugian Penyimpangan Program KUR Bank Jatim Bondowoso Hampir Mencapai Rp 1 Miliar
- Jurnalis Oekusipost Didakwa Langgar Rahasia Hukum Gara-gara Meliput Penahanan Gadis di Bawah Umur