Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) menduga kasus yang menyeret Christea Frisdiantara sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (19/12), merupakan upaya kriminalisasi dari kekisruhan perebutan Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama).
- Kejari Surabaya Musnahkan Sabu dan Ribuan Pil Double L
- Kapolri Tegaskan Telah Siapkan Antisipasi Serangan Siber di KTT G20
- KPK Geledah Ruang Kerja Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah: Ada Flashdisk yang Diambil Dari Ruang Sekda
Menurutnya, perkara ini merupakan buntut dari kasus konflik pengelolaan Universitas Kanjuruhan Malang antara Christea dan Soedjai sebagai wakil ketua dan ketua-PTPGRI Malang pada tahun 2012-2017.
"Ini semua berawal dari polemik perebutan kampus Unikama,†terang Tedja.
Dikatakan Tedja, selama mendampingi proses hukum Christea yang juga ketua Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) Unikama, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti adanya upaya kriminalisasi.
"Bukti-bukti sudah ada, dan di tangan tim pengacara. Dugaan kami sejak awal, perkara ini memang upaya kriminalisasi terhadap pak Tea (Christea)," ungkap Tedja.
Tedja juga sependapat dengan kuasa hukum Christea, Bonaventura Sunu Setya Nugraha, yang tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, dianggap sudah jelas.
"Kami ingin kepastian hukum, tidak melakukan eksepsi, karena terlalu panjang waktunya. Dan kita berharap bisa segera menghadirkan saksi-saksi. Sehingga kasus ini bisa cepat diungkap,†tandasnya.
Tedja berkeyakinan hakim akan dapat mengungkap kasus dugaan rekayasa ini. "Ini persoalan hati dan kebenaran. Dan kami yakin, hakim akan tahu persis persoalannya seperti apa setelah kami sampaikan bukti-buktinya nanti," urai Tedja.
Pihaknya saat ini juga sudah menyiapkan saksi ahli pidana maupun saksi yang mengetahui persis kasus ini, termasuk pelapor Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifien.
"Selain saksi ahli pidana, ada saksi yang menguatkan pengakuan pak lurah. Kami juga dapat info bahwa pengacara yang menipu pak Tea sudah tersangka. Mudah-mudahan ini memudahkan kasus ini,†tuturnya.
Sebelumya, diakui Tedja bahwa perkara ini juga sempat dilaporkan ke Propam, Kejagung, Kompolnas, LPSK, Ombudsman, Bareskrim, dan sebagainya.
Selain kasus kriminalisasi yang menimpa Christea, pihak JKJT juga melakukan pendamping kemanusiaan pada mahasiswa Unikama yang telah dikriminalisasi dan menjadi korban aksi premanisme di kampus Unikama.
"Masih berkaitan dengan kasus Unikama, saya memutuskan untuk menunjuk pengacara mendampingi mahasiswa korban preman pada waktu serangan preman di kampus, di mana yang bersangkutan mengalami cidera di kepala dan sudah divisum dan membuat pelaporan. Ternyata mahasiswa bernama Petrus Gheru Gheda ini malah dijebloskan ke tahanan oleh Polresta Malang. Yang preman malah aman,†ujarnya.
Tedja mengaku akan terus berjuang untuk membantu orang-orang yang mengalami ketidakadilan.
"Ini soal kemanusiaan semata. Karena ada orang yang dizolimi dan dia adalah pendidik yang tidak mengerti apa-apa soal hukum. Soal sengketa yayasan bukan urusan saya,†pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Christea ini merupakan rentatan dari kisruh perebutan PPLP-PTPGRI Unikama antara Soedjai sebagai ketua yayasan lama dan Christea selaku ketua yayasan baru yang sah.
Soedjai memasuki masa pensiun dan mengakhiri masa jabatan sebagai ketua PPLP-PTPGRI Malang pada 2017 silam.
Setelah akhir masa jabatan Soedjai tersebut, menurut aturan yang berhak untuk menduduki jabatan sebagai ketua yang baru adalah Christea Frisdiantara.
Keputusan ini bahkan sudah dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018 pada 5 Januari 2018 lalu. Kemenkumham menguatkan keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) PPLP-PTPGRI yang dihadiri oleh 4 (empat) anggota pengurus, memutuskan Christea Frisdiantara jadi Ketua.
Saling memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI pun terjadi antara Soedjai dan Chrestea. Keduanya memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI di Bank BNI Cabang Malang, Bank CMB Niaga Cabang Malang, Bank BTN Cabang Malang, Bank Mega Syariah Cabang Malang, Bank Jatim Malang, dan Bank BCA Cabang Malang.
Saat itu muncullah Julianto Dharmawan, mantan pengacara Christea Frisdiantara yang menjanjikan dapat memberikan bantuan hukum dan mengajukan permohonan ijin dalam rangka perubahan specimen tanda tangan pada rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI melalui penetapan Pengadilan Negeri Malang namun pada akhirnya ditolak.
Julianto kemudian mengajukan permohonan penetapan pengadilan perubahan specimen di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Di sini kemudian masalah muncul. Christea ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit V Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifien.
Dalam laporan polisi nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA, dosen itu dilaporkan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo.
Surat keterangan domisili itu digunakan untuk proses pengajuan kredit di bank. Namun, Arifien mengaku tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga dia membuat surat keterangan yang menyatakan, tidak pernah mengeluarkan surat domisili atas nama Christea untuk keperluan pengajuan kredit di Bank Mandiri Syariah Sidoarjo.
Belakangan surat keterangan itu digunakan untuk merubah specimen bank yang menyimpan uang milik PPLP-PT PGRI Unikama dengan meminta penetapan dari PN Sidoarjo.
Sementara Julianto Dharmawan saat ini dilaporkan Budhy Pakarti, Kuasa Hukum Christea Frisdiantara ke Polda Jatim dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, kabarnya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang Bulan Suci Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun Wajib Tutup
- Serius Tangani Penusukan Syekh Ali Jaber, Mabes Polri Kirim Psikiater
- MA Tolak Kasasi Ernawati Yohanis Kasus Surat Tanah Palsu