Jokowi: Jiwasraya Sudah Masuk Ranah Hukum

.Risk based capital (RBC) atau rasio kecukupan modal perusahaan Jiwasraya tercatat minus 80 persen. Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi baik umum atau jiwa adalah 120 persen.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah punya gambaran solusi untuk masalah Jiwasraya ini. Jokowi sudah berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ini persoalan yang sudah lama sekali, 10 tahun yang lalu. Problem ini yang dalam tiga tahun ini kita sudah tahu dan ingin menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi saat berada di Novotel Balikpapan, Kaltim, usai mengunjungi ibu kota baru seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL, Rabu (18/12).

Jokowi menyebut terkait Jiwasraya sudah masuk ranah hukum.

"Ini bukan masalah yang ringan tapi setelah saya perhatikan Pak Menteri BUMN (Erick Thohir), kemarin kita sudah rapat kementerian BUMN dan kementerian keuangan yang jelas gambaran solusinya sudah ada, kita tengah mencari solusi itu. Sudah ada (solusi), masih dalam proses semua tapi berkaitan dengan hukum ranahnya sudah masuk ke kriminal sudah masuk ke ranah hukum alternatif penyelesaian akan selesaikan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Erick mengatakan Jiwasraya sudah dalam proses restrukturisasi. Prosesnya sudah berjalan cukup lama dan masih butuh waktu.

"Kita siapkan solusi-solusi salah satunya holdingisasi perusahaan asuransi sehingga bantu nasabah yang belum dapat kepastian. Restruktrurisasi prosesnya pasti berjalan, sudah gambang tapi masih proses," urai Erick.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news