Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti untuk terdakwa pelanggar UU ITE Baiq Nuril Maknun.
- Gubernur Khofifah Siapkan 5 Langkah Wujudkan Pemilu 2024 Kondusif
- Didukung Putera Gus Miek, Bendol Niat Maju Bakal Calon Bupati Ngawi 2024
- Prabowo Lagi Laris, Banyak yang Meminang Jadi Cawapres
Baca Juga
Bahkan Presiden Jokowi mempersilakan bila Baiq Nuril ingin memgambil sendiri Keppres tersebut. "Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,†katanya.
Baiq Nuril sebelumnya divonis 6 bulan penjara setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus yang menjeratnya ditolak Mahkamah Agung (MA).[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prima Jatim Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Suara Prabowo-Gibran di Jawa Timur
- Pesta Raffi Ahmad-Ahok Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
- Pemerintah Sebenarnya Sangat Paham Permainan Minyak Goreng yang Langka di Pasaran
Baca Juga