Jokowi Kabulkan Permohonan Amnesti Untuk Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti untuk terdakwa pelanggar UU ITE Baiq Nuril Maknun.


Bahkan Presiden Jokowi mempersilakan bila Baiq Nuril ingin memgambil sendiri Keppres tersebut. "Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” katanya.

Baiq Nuril sebelumnya divonis 6 bulan penjara setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus yang menjeratnya ditolak Mahkamah Agung (MA).[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news