Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
- Usai Rangkaian Harlah Muslimat NU, Khofifah Cek Kebersihan GBK Pastikan Tak Tinggalkan Sampah
- Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini Resmi Batal
- Kebijakan Ugal-ugalan PSN PIK 2, Jokowi Harus Bertanggungjawab
"Jadi terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak itu menjadi domain dari Presiden," ucap Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11) malam.
Melansir Kantor Berita Politik RMOL, saat ini KPK, menurut Febri, sedang fokus meminimalisir dampak kerusakan ataupun pelemahan institusinya setelah revisi Undang-Undang KPK.
"Kami tidak fokus pada hal tersebut, saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di pasal revisi Undang-Undang dilakukan itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. Hal tersebut dikarenakan saat ini sedang berlangsung proses uji materi di MK. Jokowi mengaku akan menghormati proses tersebut dengan tidak mengeluarkan Perppu KPK.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa keputusan lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," kata Jokowi di kompleks Istana, Jumat (1/11).[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kalau Reshuffle Dianggap Tidak Bisa Ubah Kondisi, Apa Solusinya Jokowi Mundur?
- Tanggapi Rencana Pertemuan Puan-AHY, SBY: Niat Baik Selalu Membawa Kebaikan
- Wacana Firli Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor Dana Corona Sudah Sesuai UU