Penugasan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, diberikan Presiden Joko Widodo, untuk menggantikan sementara posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditiggal wafat almarhum Tjahjo Kumolo.
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik
Berdasarkan surat Nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Tito ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
Jokowi melakukan penunjukan ini setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat lalu (1/7).
Berdasarkan surat itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4 hingga 15 Juli 2022.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik