Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang berhasil membekuk mucikari berinisial MKB (35), yang akan menjual tiga ABG kepada warga hidung belang.
- Sidang Lanjutan Perkara SPI, Kuasa Hukum JE: Semua Keterangan Saksi Meringankan
- KPK Cecar Petinggi PT Antam Terkait Proses Produksi Pengolahan Anoda Logam
- Dukung KPK Berantas Korupsi, Polri Siapkan 1.800 Personel Jemput Lukas Enembe
Pelaku yang diketahui warga Cibodas, Kota Tangerang itu dibekuk sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (5/4) lalu.
Dari tangan pelaku terdapat barang bukti uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang merupakan hasil transaksi jual beli tiga ABG dengan lelaki hidung belang.
"Pelaku menjual tiga ABG kepada lelaki hidung belang seharga Rp500 ribu," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif, Selasa (10/4).
Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu penginapan di Citra Raya, Kecamatan Panongan dan polisi berhasil menciduk mucikari tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 10 dan atau pasal 12 UU Nomor: 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku berkilah sudah tidak lagi menjalankan bisnis haramnya, bahkan nomor handphone pun sudah ganti.
"Saya juga heran tiba-tiba pada Rabu, (4/4) ada nomor yang masuk melalui whatsApp saya, kemudian meminta dipesankan perempuan sebanyak tiga orang. Saya terima aja tawarannya kemudian saya bawain," ungkap MKB. [mor
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Ungkap 23 Kasus dan Tetapkan 56 Tersangka Judi Online, Rekening Pelaku Diblokir
- KPK Imbau Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Pemeriksaan
- PN Surabaya dan BCA Syariah Cek Tanah PT KAI Daop 8 Surabaya yang Sudah Disewakan ke Warga