Kejati Jatim melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum), Asep Maryono membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus amblesnya Jalan Gubeng beberapa waktu lalu.
- KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar Di OTT Gubernur Sulawesi Selatan
- Gelapkan Rp 2 Miliar, Mantan Pegawai Finance Diringkus Polres Gresik di Bali
- Mantan Terpidana Bom Bali Bebas Bersyarat, BNPT Pastikan Awasi Umar Patek
"Sudah kita terima 29 Januari kemarin, tersangkanya ada enam orang," kata Asep dikutip Kantor Berita , Jumat (1/2).
Diberitakan sebelumnya, jumlah tersangka pada kasus ini ada tiga orang, mereka adalah RH, AP dan RW. Namun sebelum SPDP dikirimkan ke Kejati Jatim, Penyidik Polda Jatim kembali tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AKEY, AIBS dan RAH.
Keenam tersangka ini dari pihak PT Saputra Karya dan PT Nusa Kontraktor Enjiniring (NKE) Tbk. Mereka diduga melanggar UU Konstruksi atas pembangunan bassment RS Siloam yang membuat jalan Gubeng Ambles, pada 28 Desember 2018 lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dan saksi-saksi yang terlibat dalam proyek galian di Jalan Gubeng.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polda Jatim Perencanaan proyek pembangunan bassment RS Siloam itu dimulai tahun 2012 dan dikerjakan pada 2013.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Petikan Putusan MA Soal Kasasi Binti Rochma Belum Terima, Kejari Tanjung Perak Tak Berani Ambil Sikap
- Polisi Periksa Dirjen Kemenkumham Anom Wibowo Terkait Kasus Firli Bahuri
- Korupsi Anggaran Mamin Fiktif di BKPP Banyuwangi, Kejari Ungkap Hampir Separuh dari Anggaran Rp 1 Miliar